Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana juga kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 194530. Tetapi, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal UUD (the guardian of the the constitution), sedangkan Mahkamah Agung merupakan pengawal UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jawaban: Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C. Pembahasan: Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman).
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanyaan Populer
Sering Ditanyakan
Pertanyaan Random