Sejak awal mula ada, fungsi zebra cross adalah sebagai area penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang.
Pengendara harus menurunkan kecepatan ketika melihat zebra cross. Jika terdapat orang yang menyebrang maka berhenti dan dahulukan mereka. Jangan membunyikan klakson untuk memburu pejalan kaki menyebrang. Anda yang menyanyikan klakson akan membahayakan pejalan kaki.
Jawaban. Penjelasan: MendapatKan kenyamanan dan ketertiban.
Zebra crossing atau zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang ditandai dengan garis hitam putih di jalan. Zebra crossing artinya penyeberangan pejalan. Penyeberangan pejalan adalah lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan.
Zebra cross adalah sebuah rambu yang digunakan untuk sarana penyebrangan jalan bagi pejalan kaki.
Sebelum menyeberang, pengguna sebaiknya berdiri tenang di tepi trotoar. Jangan menghambur ke jalan. Harus menunggu kesempatan untuk menyeberang. Sembari menengok ke kanan, gunakan mata dan telinga untuk mengawasi kendaraan yang datang dari arah kanan.
Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.Pejalan kaki wajib menyebrang di tempat yang telah di tentukan seperti zebra cross,jembatan penyebrang orang,atau terowongan pejalan kaki.
pejalan kaki sebaiknya menyeberang jalan di zebra cross dan bahu jalan atau pun jembatan penyebrangan orang.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih. (3) Marka Lambang berupa tanda silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 2,4 (dua koma empat) meter dan tinggi 6 (enam) meter.
Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Hak pejalan kaki di jalan raya adalah berjalan di trotoar dengan aman dan nyaman serta menggunakan fasilitasnya dengan baik. Hak lainnya adalah menyebrang di tempat penyebrangan yang sudah disediakan. Adapun kewajiban pejalan kaki adalah mematuhi segala rambu-rambu yang ada, menjaga fasilitas jalan.
Intisari Jawaban
Namun, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, jika menyeberang jalan sembarangan yang dilakukan mengakibatkan gangguan fungsi jalan, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Saat mengendarai kendaraan di jalan raya, setiap pengguna jalan raya memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Selain berupa rambu-rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas, peraturan tersebut juga tercantum dalam undang-undang.
Dengan menoleh ke kanan atau ke kiri berarti kita memastikan jalur yang bakal dilintasi aman, atau tak ada kendaraan melintas. Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan adab menoleh yang benar buat pengguna kendaraan ketika berada pada posisi tersebut yaitu ke menoleh kanan.
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ...
Jembatan penyeberangan orang disingkat JPO adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan yang ramai dan lebar atau menyeberang jalan tol dengan menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisah secara fisik.
Arti Lampu Kuning
Pada dasarnya lampu kuning memiliki arti agar pengendara bersiap-siap untuk menjalankan kendaraan. Sama halnya dengan lampu merah, lampu kuning juga pada sejarahnya digunakan pada masa peperangan.
Pertanyaan Populer
Sering Ditanyakan
Pertanyaan Random