Menjadi daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Hal ini karena pemerintahan masih tetap berada di tangan Sultan dan Adipati yang bertahta.
Yogyakarta juga merupakan Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta di Jawa yang terkenal dengan Istana Sultan Yogyakarta atau Keraton Yogyakarta dimana keluarga Sultan masih tinggal di istana tersebut sampai sekarang .
Hasil analisis menyatakan bahwa makna daerah istimewa menurut Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 adalah daerah – daerah dimana penguasanya adalah penguasa yang berasal dari keluarga atau ahli waris keluarga kerajaan atau kesultanan yang masih ada pada masa Hindia Belanda.
KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat daerah yang memiliki status keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA). Yogyakarta dijadikan sebagai daerah istimewa pada 1945, sedangkan Aceh pada 1959.
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus terdiri dari 4 daerah, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan daerah yang bersifat istimewa, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengertian : Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus. Contohnya :Daerah Istewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.
Provinsi Bali telah berjuang sejak lama memperoleh status Daerah Istimewa.
Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa karena hingga kini masih berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh Sultan.
Liputan6.com, Yogyakarta - Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar. Julukan ini diduga berasal dari banyaknya pusat pendidikan yang berdiri di Yogyakarta. Pusat-pusat pendidikan itu secara otomatis menarik minat para pelajar dari daerah lain untuk menuntut ilmu di sana.
1. Daerah dengan status Istimewa adalah daerah otonom yang memiliki kesatuan pemerintahan yang asli yang telah ada dan melekat bersama masyarakat daerah sejak dahulu. 2. Daerah dengan ststus Khusus adalah daerah otonom yang membutuhkan keadaan khusus untuk sebuah —kepentingan“ yang mendesak.
Jawaban pendek: DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena statusnya sebagai ibukota negara. DI Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena statusnya sebagai kesultanan dan sejarahnya sebagai pendukung kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010, mayoritas penduduk suku bangsa di DIY, yakni Jawa (96,53%) dari 3.451.006 jiwa penduduk.
Dari segi bangunannya, keraton ini merupakan salah satu contoh arsitektur istana Jawa yang terbaik, memiliki balairung-balairung mewah dan lapangan serta paviliun yang luas. Tak pelak Keraton Jogjakarta merupakan simbol keistimewaan daerah ini.
Pertanyaan Populer
Sering Ditanyakan
Pertanyaan Random