Jadi pajak penghasilan badan atau PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari badan usaha. Di sini badan usaha menjadi subyek atas pajak penghasilan badan. Contoh dari badan usaha yang menjadi subjek pajak diantaranya adalah: Badan berupa firma.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
PPh Badan Pasal 22
Ini adalah pemungutan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.
Untuk cara menghitung pajak terutang PPh Badan terutang berikutnya dapat menggunakan rumus pajak penghasilan terutang sebagai berikut: [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas] + [25% x Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas].
Masuk tahun 2022 sudah tidak diijinkan untuk menggunakan skema PPh final UMKM. Jadi nanti CV akan wajib menghitung PPh badan dengan tarif umum yakni sebesar 22%.
Tarif PPh Badan terbaru sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tersebut adalah: Tarif PPh Badan terbaru WP Badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT): 22% berlaku pada 2020 dan 2021. 20% berlaku pada 2022.
Dasar hukum pajak penghasilan Wajib Pajak Badan dan BUT pada dasarnya sama dengan dasar hukum pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, terutama undang-undang yang berlaku bagi setiap jenis pajak penghasilan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dan ...
Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun akan menjadi 20 persen bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public.
Setidaknya berikut ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi bagi Sobat Klikpajak yang memiliki CV: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika omzet sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pertanyaan Populer
Sering Ditanyakan
Pertanyaan Random